Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
- Layanan informasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Timur dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum BPMP Provinsi Kalimantan Timur. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan alamat di BPMP Provinsi Kaltim Jalan Ciptomangunkusumo Km. 2 Samarinda;
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Kalimantan Timur dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BPMP Provinsi Kaltim
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Kalimantan Timur
- Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BPMP Provinsi Kaltim akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
- Atasan PPID BPMP Provinsi Kaltim dalam hal ini Kepala BPMP Provinsi Kaltim
- Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
- Senin - Kamis : Pukul 09.00 - 12.00 dan 13.00 - 15.00 Wita
- Jumat : Pukul 09.00 - 11.30 dan 13.30 - 15.30 Wita