Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Timur dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum.
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). BPMP Provinsi Kalimantan Timur, jalan Ciptomangunkusumo Km. 2 Samarinda
  3. Permohonan informasi ke PPID BPMP Provinsi Kalimantan Timur, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email dan surat
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa)
    2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  6. Jadwal pelayanan informasi:
    1. Senin s.d Kamis
      • Pelayanan : Pukul 09.00 s.d 15.00 Wita
      • Istirahat : Pukul 12.00 s.d 13.00 Wita
    2. Jumat
      • Pelayanan : Pukul 09.00 s.d 15.30 Wita
      • Istirahat : Pukul 11.30 s.d 13.30 Wita
  7. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya,namun jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.