Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Layanan informasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Timur dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). BPMP Provinsi Kalimantan Timur, jalan Ciptomangunkusumo Km. 2 Samarinda
- Permohonan informasi ke PPID BPMP Provinsi Kalimantan Timur, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email dan surat
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa)
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
- Senin s.d Kamis
- Pelayanan : Pukul 09.00 s.d 15.00 Wita
- Istirahat : Pukul 12.00 s.d 13.00 Wita
- Jumat
- Pelayanan : Pukul 09.00 s.d 15.30 Wita
- Istirahat : Pukul 11.30 s.d 13.30 Wita
- Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya,namun jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.