Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik
Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Klik disini untuk mengunduh)
Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID BPMP Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun prosedur operasional standar (POS) di antaranya sebagai berikut: