Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Layanan informasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Timur dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum.
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Kalimantan Timur dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kaltim dengan alamat Komplek Perkantoran Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat No.45 Samarinda 75111 Kalimantan Timur atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID BPMP Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur;
  4. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
  5. Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.

Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/